Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, sindikat tersebut melakukan aksinya lewat media sosial Instagram, @suratsakitjkt dan blog dengan alamat jasasuratsakit.blogspot.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, langkah penyidik membongkar sindikat penyedia jasa pembuatan surat keterangan sakit palsu berawal dari informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menginformasikan terkait peredaran surat sakit yang diperjualbelikan melalui media sosial.
"MKM memproduksi dan dibantu oleh NDY yang melakukan pemasaran," kata Asep.
Dari hasil pemeriksaan, Asep mengatakan, motif dari aksi tiga tersangka adalah faktor ekonomi dan ingin meraup keuntungan. Kemudian, lanjutnya, ide itu dikembangkan menjadi sebuah bisnis.
"Dalam hal ini konsumennnya mahasiswa dan pegawai. Bahkan, perusahaan mengalami kerugian karena ada surat apotek minta biaya ganti dari perusahaan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareksrim Polri karena diancam dengan hukuman lima tahun penjara," ujar Asep. (kid/djm)