Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kebutuhan tambahan dana itu merupakan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu yang mengharuskan KPU tak hanya melakukan verifikasi terhadap parpol baru.
KPU kini wajib melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyebut rancangan anggaran itu dibutuhkan untuk alokasi penambahan jumlah personel yang bertindak sebagai verifikator parpol di berbagai daerah.
"Dikarenakan waktunya tak cukup panjang kami mendesain petugasnya yang ditambah. Kami rencanakan jumlahnya naik dua kali lipat, kalau kemarin tiga kami akan rekrut enam orang, ini kan baru estimasi," ujar Arief, tanpa merinci jumlah personel verifikator parpol yang ada di KPU saat ini.
"Harusnya digunakan pada 2017, tetapi karena 2017 parpol tidak diverifikasi faktual, jadi dana itu balik ke kas negara. Sekarang tapi sudah tahun anggaran baru 2018, jadi KPU harus ajukan lagi, jadi ini bukan anggaran baru," ungkapnya.
Arief mengatakan pihaknya baru akan mendiskusikan soal kenaikan anggaran ini kepada DPR Senin (15/1).
Tawarkan dua opsi
KPU akan memberikan dua opsi kepada DPR agar penyelenggaraan tahapan pemilu 2019 tak tertunda akibat putusan MK.
Pertama, Arief akan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu terutama yang terkait pasal verifikasi faktual. Jika tidak, KPU akan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatur jadwal verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019.
"Karena pasal itu tak bisa dipatuhi maka dua jalannya, UU direvisi oleh pemerintah dan DPR atau dikeluarkan Perppu untuk mengatasi pasal ini," ungkap Arief.
"Itu kan perintahnya UU, 14 bulan sebelum pemilihan suara KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu," tambah Arief.
"Pembuat UU yang menentukan, kita revisi saja atau bagaimana," ujarnya.
Parpol peserta Pemilu 2014 di antaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain itu, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (gil)