Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin mengatakan, langkah pemecatan atau penonaktifan Oso sudah sesuai mekanisme partai. Oso, kata Nurdin, diduga telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hanura.
Sayangnya, Nurdin menolak menjelaskan lebih detail terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan Oso, termasuk soal dugaan mahar pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penonaktifan dan pemecatan Oso, kata Nurdin, juga merupakan aspirasi serta desakan dari pengurus DPP, DPD hingga DPC.
"Mudah-mudahan konsolidasi ini tidak mengganggu kondisi Partai Hanura, akan tetap kita eksis 2019 bahkan lebih bagus di tahun-tahun selanjutnya," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo telah ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Hanura menggantikan Oesman Sapta Odang.
Ketua Dewan Pembina Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto pun sudah angkat suara soal sejumlah pengurus daerah Partai Hanura yang mengajukan mosi tak percaya terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Wiranto mengatakan, persoalan itu seharusnya tak perlu dibesar-besarkan sehingga bisa memperuncing persoalan. Polemik disebut bisa diselesaikan secara internal dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).