Ia akan menerangkan klausul yang memungkinkan pembatalan sertifikat itu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 itu mulai dari Pasal 103 sampai Pasal 133. Di sana membahas semua tentang pembatalan HGB," kata Anies usai menghadiri Saudi Arabia Investor Forum 2018 di Jakarta, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan, sebetulnya tidak ada perizinan untuk membuat pulau reklamasi. Menurutnya, huruf 'P' dalam rencana tata ruang reklamasi bukan merujuk pada pulau, melainkan pantai.
Dengan demikian, menurutnya banyak maladministrasi dalam penerbitan HGB.
"Jadi kalau kita lihat reklamasi itu ada tiga jenis. Reklamasi menambah pulau pantai, lalu ada juga reklamasi yang bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan," kata Anies.
Ia heran, izin HGB begitu cepat diterbitkan.
"Setahu saya, yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa," kata Anies.
Pada Kamis (11/1) lalu, Anies telah menerima surat tanggapan kepada Kementerian ATR/BPN. Anies sebelumnya meminta untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G. (pmg/djm)