“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).
Partai Idaman mengajukan gugatan kepada Bawaslu karena tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahap penelitian administrasi perbaikan. Partai Idaman lalu menggugat keputusan KPU itu agar dapat lanjut ke tahap akhir yakni tahap verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Partai Idaman juga tidak mampu membuktikan telah memiliki anggota sebanyak seribu orang di Kabupaten/kota atau 1/1000 orang di kabupaten/kota di provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 1 juta.
Berdasarkan putusan tersebut, maka Partai Idaman tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual. Partai Idaman juga tidak dapat mengikuti pemilu 2019 mendatang, karena syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu adalah lolos tahap verifikasi faktual.
Selain Partai Idaman, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Indonesia Kerja (PIKA). PIKA juga sebelumnya tidak diloloskan KPU pada tahap penelitian administrasi perbaikan. PIKA tidak terima dengan keputusan KPU, lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat mengikuti tahap verifikasi faktual.
Masih ada lima partai politik yang menunggu putusan Bawaslu untuk bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka, dan Partai Republik. Hingga berita ini dibuat, kelima partai masih menjalani sidang putusan di
kantor Bawaslu.
KPU hingga saat ini telah meloloskan sejumlah partai politik calon peserta pemilu 2019 di tahap penelitian administrasi perbaikan. Partai-partai tersebut kini tengah menjalani tahap akhir, yakni proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota usai menjalani verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi.
Partai-partai yang tengah menjalani verifikasi faktual antara lain PDI Perjuangan, PPP, PKS, PAN, PKB, PSI, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, NasDem, Perindo, Garuda, Berkarya.
KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 17 Februari mendatang. Mereka yang lolos tahap tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Kemudian, partai politik yang tidak lolos tahap verifikasi faktual bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat menjadi peserta pemilu 2019. (gil)