"Betul-betul kita berharap waktu sudah tidak lama lagi, tidak sampai dua tahun, kita akhirilah silang sengketa soal pimpinan," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kata dia, harus dilakukan secara proporsional. Dalam arti lain, komposisi pimpinan dewan maupun di MPR, berasal dari partai pemenang pemilu legislatif berikut urutan setelahnya.
Badan Legislasi DPR telah sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Beleid yang akan direvisi yakni Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Pasal tersebut direvisi untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Tujuannya untuk mengakomodasi partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan DPR.
Alhasil, pimpinan parlemen diisi oleh perwakilan dari partai-partai yang ketika itu berstatus oposisi. Yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (arh/arh)