"Sama sekali enggak (kenal). Jadi saya dengar nama Pak Anang itu baru sekarang saja," kata Malik usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi Anang. Pemeriksaan politikus PKB itu terbilang singkat, hanya sekitar dua jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memenuhi panggilan penyidik. Yang kedua saya dipanggil sebagai saksi atas nama pak Anang," tutur Malik.
"Karena saya sebagai saksi, menurut hukum, saya enggak boleh menjelaskan pada publik apa yang ditanyakan. Jadi silakan tanya ke penyidik," ujarnya.
Dia sudah membantah penerimaan uang haram itu sejak pertama kali mencuat dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
"Sudah saya tegaskan dari dulu (tidak menerima uang dari proyek e-KTP)," kata Malik. (pmg/djm)