Surat Edaran bernomor 358 ini dinilai merugikan bagi pedagang kecil, pengusaha transportasi, sopir, pengamen, dan masyarakat kelas bawah yang mencari nafkah di terminal. Mereka mengaku kehilangan sumber mata perncaharian mereka hampir 50% dalam sehari.
"Setelah surat ini terbit, banyak terminal yang tidak dapat berfungsi secara maksimal dan banyak memunculkan terminal bayangan," kata Ahmudin, Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia, ketika menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, kelompok ini juga mengatakan aturan tersebut merugikan pengusaha dan masyarakat yang mencari nafkah di terminal karena penghasilan mereka turun hampir 50 persen per hari.
"Tadinya dulu dapet uang Rp500 ribu sekarang cuma Rp250 ribu aja udah alhamdulilah," kata Darussalam, pedagang lain di terminal Grogol.
Komisi D yang menerima Paguyuban ini menjanjikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kami belum dapat memberi keputusan sekarang tapi kami akan buat rekomendasi yang secepatnya akan kita kawal untuk menindaklanjuti tentang hal ini," kata Yusriah Dzinnun, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta di akhir rapat.
Komisi D mengatakan akan memantau pengelolaan terminal pekan depan dan berkoordinasi dengan pengusaha angkutan, Kemenhub, Dishub DKI dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan yang hadir dalam rapat dengar pendapat ini menyatakan akan mengikuti keputusan DPRD. (stu)