Penetapan itu sendiri jatuh pada 17 Februari atau 14 bulan sebelum Pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tanggal 17 Februari akan tetap selesai,” aku Pramono, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono melanjutkan, KPU juga akan melaksanakan putusan MK tanpa meminta anggaran tambahan kepada pemerintah.
KPU sempat meminta anggaran tambahan sebesar Rp68 miliar karena harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik. Bukan hanya partai politik baru saja.
Pertama, memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, mencocokkan dokumen dengan yang ada di lapangan.
Dua jenis metode itu merupakan hasil dari tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi yang tercantum dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya enggak menyebut (sebagai) verifikasi faktual lho ya,” kata Pramono.
Diketahui tahap verifikasi faktual yang selama ini dilakukan berupa pengecekkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik pengurus, rekening bank, dan alamat kantor partai politik. Dengan kata lain, pengecekkan ke lapangan.
Komisi II DPR menganggap tahapan verifikasi faktual tidak perlu dilaksanakan. Mereka berasumsi demikian karena Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak pernah menyebut verifikasi faktual sebagai salah satu tahap seleksi. (arh/djm)