"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
Febri menyebut, Bimanesh mengajukan tiga dokter untuk menjadi saksi meringankan, yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," tuturnya.
KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.