Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap karena ada 10 laporan yang masuk tentang dugaan penipuan seorang perwira polisi.
"Awalnya ada beberapa orang yang melapor ke Polda Metro Jaya berkaitan adanya telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian yang menawarkan lelang dengan jenis mobil CR-V dan Fortuner. Masyarakat yang ditawari lelang murah lalu tertarik dan mentransfer sejumlah uang," ujarnya, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya membuat akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani. Mereka kemudian mengunggah penawaran sejumlah mobil, di antaranya, Honda CR-V dan Toyota Fortuner, dalam akunnya itu.
"Jadi dia (JD) yang menelepon mengaku pejabat, suaranya dimirip-miripi, mengiming-imingi untuk lelang mobil. Sedangkan MJS yang membuat Facebook dan mengoperasikan, di Facebook pun gambarnya menggunakan gambar pejabat polisi," ucapnya.
Lewat modus itu, Argo mengatakan, pelaku sudah menipu setidaknya 10 korban. JD dan MJS pun mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta.
Polisi kemudian melakukan penelusuran laporan itu dan berhasil menangkap JD. Dari penangkapan itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam unit ponsel merek Nokia, dua ponsel merek Samsung, dan dua simcard.
JD dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 huruf A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (arh)