Sebab, lembaga antirasuah itu meyakini penetapan tersangka Fredrich sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga telah memenuhi prosedur ketika melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Fredrich, Yunadi & Associated, maupun saat penangkapan dan penahanan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
Tindakan tersebut di antaranya, penetapan tersangka Fredrich dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, penyitaan sejumlah barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap pengacara berkumis tebal tersebut.
Refa meyakini, KPK belum memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Kemudian, tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen oleh penyidik KPK tak sah lantaran tidak ada penetapan dari pengadilan.
"Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," ucapnya. (arh/djm)