Adiputra dinilai terbukti menyuap mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adiputra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemberian suap kepada pejabat negara dapat menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kemenhub,” katanya.
Selain pada Tonny, Adi Putra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemenhub lainnya. Yakni, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Marwansyah sebesar Rp341,5 juta, Wisnoe Wihandani Rp440 juta, Sapril Imanuel Ginting Rp80 juta, dan Mauritz HM Sibarani Rp88 juta.
Atas perbuatannya, Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Adiputra pun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. (djm)