Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati, hari Rabu kemarin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan surat perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi pada 9 Januari lalu," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Lihat juga:Polisi Buru Bandar Sabu Kasus Jennifer Dunn |
Jennifer dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arh/djm)