Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Jennifer Dunn dalam kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati, hari Rabu kemarin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan. Hal tersebut dilakukan usai dikeluarkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.
"Penerbitan surat perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi pada 9 Januari lalu," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Diketahui, Polisi menangkap Jennifer Dunn pada Minggu (31/12), beberapa jam sebelum malam pergantian tahun 2018 di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan.
Pada Sabtu (6/1), polisi memutuskan untuk menahan Jennifer usai dilakukan gelar perkara. Penahanan itu sebagai antisipasi supaya Jennifer tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Jennifer dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(arh/djm)