Pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam, sejak pukul 12.30 WIB hingga 16.15 WIB. Sandiaga mengaku, dalam pemeriksaan itu dia mendapatkan delapan pertanyaan dari pihak Penyidik.
"Hari ini saya datang menghadiri tambahan pertanyaan dari rekan penyidik, ada delapan pertanyaan yang sudah saya klarifikasi semua seputar tentang tanah yang dalam proses likuidasi dijual untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi, dan waktu itu sudah disetujui semuanya," ujarnya, di kantor Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Salah Naik Mobil, Sandiaga Uno Jewer Ajudan |
Ia juga menyebut bahwa Djonny Hidayat, pelapor kasus tersebut, termasuk jajaran direksi PT. Japirex. Sementara Sandi adalah salah satu pemegang saham dan Komisaris Utama di perusahaan itu. Selain itu, ada Andreas Tjahyadi, rekan Sandi di perusahaan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sandi sendiri enggan mengomentari soal polemik peminjaman nama Djonny ini. "Detailnya tentunya sudah dari pada bagian penegak hukum. Saya enggak mau berkomentar," kilahnya.
Ia hanya menyebut, dalam proses likuidasi itu tidak ada upaya pemalsuan tanda tangan. "Tidak ada, tidak ada pemalsuan tanda tangan," tepisnya.
PT. Japirex, yang bergerak di bidang ekspor rotan, sudah dilikuidasi pada 2002. Ketika itu, perusahaan ini menjual sejumlah aset. Salah satunya, aset tanah yang jadi pangkal permasalahan laporan Djonny.