Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal pelaporan tersebut. Argo mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan oleh Serfasius Serbaya yang telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura. Laporan itu dilakukan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.
"Iya benar, kasusnya pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, kata Argo, Partai Hanura merupakan korban karena klaim keanggotaan yang dilakukan oleh Sudding dalam perencanaan rapat tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Serfasius, Argo mengatakan, Sudding sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura terhitung sejak 14 Januari 2018. Hal itu telah diputuskan berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.
"Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengatahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan," tuturnya.
Laporan tersebut diterima dengan LP / 338 / I / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Sudding juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dan 374 KUHP.
Kepada CNNIndonesia.com, Sudding mengatakan tak mempedulikan laporan tersebut. Sudding juga enggan menanggapi laporan yang dilayangkan Serfasius itu.
"Enggak mikirin. Enggak perlu ditanggapi. Haknya orang untuk mencari panggung," ujar Sudding singkat.