Hal itu disampaikan Ketua DPP Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk saat menyerahkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) dan kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo.
Rufinus mengatakan, setelah dirinya menjelaskan duduk perkara mengenai pengajuan SK Kepengurusan Hanura kubu OSO yang dinilai tak sesuai mekanisme partai, Yasonna kaget. Yasonna pun meminta pihaknya menjelaskan hal itu kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jelaskan tadi kepada Pak Menteri, beliau kaget. Makanya dikatakan (Yasonna), 'Tolong nanti jelaskan ini kepada publik supaya kami tidak teraniaya'" kata Rufinus di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/1).
Bukan kali ini saja Yasonna dihadapkan pada dualisme kepemimpinan partai politik. Beberapa tahun belakangan, Yasonna juga berhadapan dengan konflik internal di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sampai saat ini, PPP masih berkonflik.
Menurut Rufinus, Yasonna mengaku mengeluarkan SK tersebut karena ada surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Hanura. Padahal, menurut Rufinus, Dewan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan pengurus Hanura telah melakukan pelanggaran.
"Di Partai Hanura tidak bisa Dewan Kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan teman-teman kita di DPD," ujarnya.
Namun yang pasti, kata Rufinus, pihaknya menekankan pada Yasonna agar Kemenkumham tak memperkeruh persoalan yang ada di tubuh partai besutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Tapi inti dari semua yang saya sampaikan tadi adalah bahwa ingat Kemenkumham pelayan masyarakat, jangan memperkeruh persoalan yang ada di dalam tubuh partai yang sedang berkonflik. Beliau setuju," tuturnya. (pmg/gil)