Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1). Hassanal menunjuk Pengiran Zaidi Bin Pengiran Haji Metali sebagai kuasa untuk melaporkan kasus tersebut.
Polisi hingga kini belum dapat menentukan siapa terlapor dalam laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, sedang ditangani di Ditreskrimum," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/1).
Dugaan pencemaran nama baik itu, kata Argo, saat Hassanal sedang berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan. Saat itu dirinya melihat unggahan di akun instagram dengan nama anti-hassanal.
Dalam akun tersebut, kata Argo, terdapat sejumlah foto dengan keterangan yang diduga dapat menimbulkan kebencian. Argo belum dapat merinci keterangan seperti apa yang diunggah dalam foto tersebut.
"Korban melihat postingan yang berisi foto-foto korban di dalamnya dan terdapat kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya. Karena merasa dirugikan, korban pun melapor," ucapnya.
Laporan tersebut terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/389/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor pun dijerat dengan Undang-Undang ITE.