Hal ini diungkapkan Andi saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1). Namun, kata Andi, dia hanya mengetahui, jatah yang telah direalisasikan baru sebesar US$ 7 juta.
"Dari jatah itu, (yang terealisasi) US$ 7 juta yang saya tahu untuk DPR," ujar Andi saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengaku mengetahui pembagian jatah uang itu, saat berkunjung ke rumah Setnov bersama Paulus Tannos, Anang Sugiana, dan Johannes Marliem.
"Pak SN kemudian bilang akan mengenalkan dengan Made Oka Masagung yang punya link perbankan," katanya.
Dalam dakwaan Setnov itu juga disebutkan, duit US$7 juta yang diterima Novanto melalui tangan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain membantu penyediaan biaya awal proyek e-KTP, menurut Andi, Made juga akan membantu pemberian uang bagi sejumlah anggota DPR.
"Saat itu disampaikan soal kesulitan dana dan untuk teman-teman DPR nanti melalui Made Oka saja," ucap Andi.