Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan anggota Satpol PP, Wasnadi, pada Rabu (17/1). Wasnadi diduga mengalami luka lecet pada pelipis kiri, pelipis kanan dan dagu serta memar di bagian punggung dan sakit pada bagian leher.
Yani mengatakan, dirinya tidak melakukan kontak fisik secara berlebihan, apalagi pemukulan. Namun, dia mengakui tindakannya terhadap Wasnadi bukan sebatas kata-kata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dia bingung atau apa. Makanya sikap saya yang hanya mengingatkan dia, disangkanya saya melakukan penganiyaan," kata Yani ketika dihubungi, Selasa (23/1).
Wasnadi diperiksa oleh Satpol PP karena dugaan penyalahgunaan absen. Dia seharusnya bertugas di Satpol PP Pemprov DKI yang berkantor di Balai Kota. Namun, Wasnadi sering berada di Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Yani tidak ambil pusing terhadap pengakuan Wasnadi yang menyebut telah dianiaya hingga mengalami luka. Kasatpol PP yang dilantik pada 17 Juli 2017 itu memastikan akan memenuhi panggilan kepolisian demi proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya adalah orang yang taat hukum. Saya akan datang," ujarnya. (pmg/djm)