Kuasa hukum Hanura, Adi Warman mengatakan, laporan itu dibuat atas nama Wakil Bendahara Partai Hanura Benny Prananto dan dua orang ketua DPD. Namun Adi enggan merinci nama pelapor dengan alasan melindungi kliennya.
“Jadi yang melaporkan ini wakil bendahara umum Hanura dan dua ketua DPD,” ujar Adi di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau dana partai, tidak bisa ketum melakukan semuanya. Itu sudah ada mekanismenya diatur di AD/ART,” katanya.
Namun, ia menegaskan, uang partai yang masuk ke rekening OSO sekuritas itu tak berkaitan dengan uang dari calon kepala daerah seperti yang diinfokan sebelumnya.
“Tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar, atau apapun. Ini adalah dana partisipasi partai,” ucap Adi.
Saat disinggung soal total uang yang diduga digelapkan OSO, Adi menolak memberitahu. Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Ambhara Sudewo sebelumnya menyebut uang yang digelapkan diduga mencapai Rp200 miliar.
“Nominalnya biar nanti polisi yang selidiki, yang jelas ini benar terjadi peristiwanya mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017,” terangnya.