"Sejak hari ini nambah empat calon independen yang gugur, total jadi delapan kandidat dari jalur independen yang gugur," ujar Ilham di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Ilham merinci, delapan kandidat yang gugur tersebut berasal dari tujuh daerah berbeda. Mereka di antaranya pasangan Kartius dan Pensong yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula pasangan Jumanto-Imamudin yang maju di Pilkada Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi yang maju di Pilkada Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir dua pasangan calon dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin.
Pertama, mereka dianggap gugur karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilangsungkan tes kesehatan.
Pasangan Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima adalah kontestan yang gugur dalam proses itu.
Sementara, faktor kedua yakni kekurangan jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan KPU.
Ilham mengatakan, tujuh pasangan bakal calon kepala daerah lainnya yang gugur tak bisa mememenuhi kekurangan dukungan calon perorangan.
"Mereka gugur karena kekurangan dukungan persyaratan. Mereka tidak melaporkannya kepada KPU setempat selama dua kali perbaikan," ujar Ilham.
Ilham mengatakan, delapan calon kandidat kepala daerah independen tersebut masih bisa mengajukan banding atau sengketa atas gugurnya status mereka sebagai peserta Pilkada serentak 2018. Kata Ilham, mekanisme pengajuan sengketa tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu.
"Silakan banding, nanti sengketa, ketika penetapan bisa melakukan sengketa terkait calon. ajukan banding ke Bawaslu," tuturnya.
Potensi Calon Tunggal Bertambah
Gugurnya dua pasangan calon peserta Pilkada 2018 dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin akan berpotensi melahirkan calon tunggal di daerah tersebut.
Sebab, Bupati petahana Deli Serdang, Ashari Tambunan yang maju berpasangan dengan M Ali Yusuf Siregar didukung 11 koalisi partai politik. Pasangan ini kemungkinan akan melawan kotak kosong alias calon tunggal.
Menurut Ilham, kondisi itu akan menambah jumlah calon tunggal yang mengikuti Pilkada serentak 2018 menjadi 13 kandidat.
Untuk mencegah bertambahnya calon tunggal, KPU berencana membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran Pilkada di Kabupaten Deli Serdang.
"Pendaftaran akan kembali kami buka, mekanismenya sama dengan perpanjangan pendaftaran yang sebelumnya," pungkas Ilham. (wis/djm)