Wiranto Khawatir TNI Tembak Teroris Kena Pelanggaran HAM

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 07:09 WIB
Wiranto menegaskan peran TNI dalam pemberantasan terorisme perlu dipertegas lagi lewat RUU Terorisme. Selama ini pelibatan TNI sudah diatur dalam UU TNI.
Wiranto menegaskan, upaya pemberantasan terorisme harus dilakukan secara total, baik oleh polisi, TNI, maupun masyarakat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme perlu dipertegas melalui RUU terorisme. Jika tidak, Wiranto khawatir prajurit TNI tersangkut kasus pelanggaran hak asasi manusia saat penanganan terorisme.

Selama ini, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, hanya UU itu saja yang baru mengatur tentang peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.

Dalam pasal 7 ayat 2 huruf b beleid tersebut dijelaskan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang salah satunya mengatasi aksi terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak ditegaskan (dengan UU lain) nanti TNI melawan terorisme, nembakin teroris, kena pelanggaran HAM lagi. Ini harus dijaga," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/1).


"Kita amankan itu sehingga aparat keamanan termasuk TNI tidak ragu lawan terorisme. Kalau undang-undang tidak jelas, mau menembak tunggu dulu, baca dulu undang-undangnya," imbuhnya.

Dia menegaskan, upaya pemberantasan terorisme harus dilakukan secara total, baik oleh polisi, TNI, maupun masyarakat. Semua elemen harus bersatu melawan terorisme.

"Harus total, bahwa total itu polisi, TNI, masyarakat, dilibatkan. Semua kekuatan nasional dilibatkan melawan terorisme, enggak bisa sepotong-sepotong, sana (teroris) bebas, kok kita enggak," kata Wiranto.

Wiranto berpendapat totalitas dalam pemberantasan terorisme memang perlu dilakukan, sebab teroris dalam melakukan aksinya bisa dilakukan dengan berbagai cara.

"Dia (teroris) bisa lakukan kegiatan terorisme dengan cara apapun, di manapun, tanpa tunduk pada undang-undang kita. Artinya apa, melawan terorisme harus total," tuturnya.


Pernyataan Wiranto tersebut menanggapi permintaan TNI untuk dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme melalui RUU Terorisme yang tengah dibahas di DPR.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bahkan telah mengirim surat kepada Ketua Pansus RUU Terorisme pada 8 Januari lalu. Dalam surat bernomor B/91/I/2018 Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme. (pmg/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER