Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala meminta penggugat menjelaskan lebih rinci dasar gugatan tersebut.
“Perbaikan gugatan disampaikan pada sidang hari Senin 29 Januari 2018,” ujar hakim Tafsir, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan penggugat, Greg R Daeng mengatakan, dalam perbaikan permohonan pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies.
Atas dasar tersebut, ucapan Anies terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dianggap merugikan karena berpotensi memecah belah masyarakat. Ucapan itu juga dianggap berkonotasi diskriminatif pada sejumlah kelompok yang tinggal di Indonesia.
Meski Anies telah mengklarifikasi bahwa penyataan itu ditujukan dalam konteks era penjajahan Belanda, Greg menilai hal itu tidak menunjukkan rasa tidak bersalah Anies.
“Perbuatan gubernur juga menimbulkan polarisasi diskriminasi ras dan etnis yang ditandai beredarnya spanduk pribumi Muslim di beberapa tempat di DKI,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum gubernur, Nadia Zunairoh mengklaim telah menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan penggugat. Namun ia enggan merinci poin-poin jawaban tersebut.
“Nanti saja akan disampaikan setelah pembacaan gugatan,” ucap Nadia.
Namun selama tiga kali mediasi, Anies tak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, proses persidangan otomatis dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan ini berawal ketika Anies menyampaikan pidato perdananya di Balai Kota DKI pada 16 Oktober 2017. Saat itu Anies menggunakan kata pribumi untuk menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
“Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Anies dalam pidatonya.
Tak berselang lama pernyataan itu dikritik habis netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies tak sepantasnya mengklasifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.