"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).
Febri menuturkan, penelusuran aliran uang dari kontraktor kepada Rita dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, yakni pengurus PT Aset Prima Tama, Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan saksi Bambang Mustaqim General Manager PT Hutama Karya, pemeriksaannya dijadwalkan ulang Jumat (26/1)," tutur Febri.
Rita ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang. Dalam kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditenggarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.
Sementara, dalam kasus suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sedangkan, untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.