"Rhoma Irama, Kamis (25/1) pukul 10.00 direncanakan siap menghadiri persidangan ke-3 yang terbuka untuk umum, (agendanya) berupa penetapan majelis apakah sidang dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya (atau tidak)," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui keputusan ini, Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual karena tak lolos penelitian administrasi perbaikan.
Gugatan itu sudah dibacakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 15 Januari, dan terdaftar di PTUN DKI Jakarta pada 19 Januari.0
Lihat juga:Partai Idaman Berencana Gugat KPU ke PTUN |
"Sudah dilakukan sidang tertutup dua kali di hadapan majelis Hakim," imbuh dia.
Sebelumnya, gugatan parpol ini terhadap keputusan KPU itu ke Bawaslu ditolak.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).
Diketahui, tahap administrasi perbaikan adalah salah satu tahapan dalam menyaring parpol calon peserta pemilu. Parpol-parpol itu melakukan perbaikan karena sebelumnya ada masalah dengan sistem pengunggahan data parpol, SIPOL. Setelah tahap ini, parpol kembali diseleksi melalui proses verifikasi.
Lihat juga:Bawaslu Tolak Gugatan Tujuh Parpol |