Namun Anies menilai, mereka yang memikirkan untuk kepentingan orang banyak, seharusnya mendukung.
"Mereka yang memikirkan orang kebanyakan harusnya malah mendukung, tetapi kita lihat saja," ujarnya usai meninjau kantor Mass Rapid Transit (MRT), Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi terhadap sejumlah kebijakan Anies.
Fraksi mayoritas di DPRD DKI itu mengkritik sejumlah kebijakan penataan kota pada momen 100 Hari Kepemimpinan Anies-Sandi, Rabu (24/1) kemarin.
Sejumlah kebijakan itu antara lain kebijakan mencopot pagar pembatas rumput di Monas.
Menurut partai berlambang banteng itu, kebijakan tersebut mengakibatkan kondisi rumput banyak menguning karena mati terinjak, serta terlihat ada bekas injakan kaki para pengunjung yang melintasi atau duduk di atas rumput.
Kemudian, soal rencana Anies untuk mengatur becak. Menurut PDIP, rencana itu akan menimbulkan persoalan baru karena tidak sesuai dengan pembangunan Ibu Kota yang modern dan megapolitan.
"Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi lain akan melakukan interpelasi dan pengkajian ulang kebijakan Gubernur," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 322, hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lihat juga:Gubernur Anies, Becak dan Jakarta Tempo Dulu |