“Ini menurut saya akan menimbulkan kegaduhan baru," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/1).
Fadli menuturkan, Kemendagri seharusnya menunjuk pejabat di internal atau Sekretaris Daerah jika ada kepala daerah yang tidak dapat menjalan tugasnya karena suatu hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan dan Martuani diperkirakan akan melaksanakan tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara antara empat hingga lima bulan.
Mereka menjadi Plt kepala daerah sementara di Jabar dan Sumut untuk mengisi kekosongan pemimpin dua provinsi itu karena masa jabatan gubernur yang habis, sementara gubernur yang baru di Pilkada belum terpilih.
Atas fakta tersebut, ia khawatir publik akan meragukan independensi Polri di Pilkada Jabar dan Sumut jika Plt Gubernur di daerah itu berlatar jenderal kepolisian.
“Jadi penunjukan jenderal polisi aktif ini menurut saya sangat aneh dan patut dipertanyakan. Segera, harusnya itu direvisi saja,” ujar Fadli.
Lihat juga:Kapolri Yakin Pilkada Serentak 2018 Aman |
“Saya kira logikanya itu harus diselaraskan, ya. Bahwa untuk pengamanan itu bukan urusan Plt Gubernur. Plt Gubernur adalah menjalankan pemerintahan,” ujar Fadli. (wis)