Ketiga tersangka itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menambahkan, sepanjang proses penyidikan ketiga tersangka, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 47 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Gubernur Jambi Zumi Zola, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, dan sejumlah pihak lainnya.
Erwan, Arfan, dan Saipudin sebelumnya diduga memberikan suap sejumlah Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Uang tersebut diberikan sebagai 'uang ketok' dalam pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Namun, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar. Uang disita dari tangan ketiga tersangka dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT KPK beberapa waktu lalu diduga telah mengalir ke anggota DPRD Jambi lainnya. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.