Selama ini, HTI dikenal sebagai organisasi yang anti terhadap pemilu. Menurut mereka, pemilu merupakan bagian dari demokrasi produk negara-negara barat sehingga tidak patut diikuti.
Sistem pemerintahan yang terbaik menurut mereka adalah khilafah. Pemahaman tersebut, menjadi dasar Kementerian Hukum dan HAM membubarkan HTI karena khilafah dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkali-kali juga kami meyakinkan kepada mereka bahwa ini kan satu contoh. Begitu tidak mau ikut politik tidak apa-apa, tapi kalau surat satu lembar menyatakan bubar, bubar kalian. Enggak bisa apa-apa," ucap Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (28/1).
"Itu mudah-mudahan membuat mereka sadar juga," lanjutnya.
HTI kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menggugat SK Kemenkumham karena dibubarkan. Yusril yang menjadi kuasa hukum HTI.
"Apakah HTI akan bergabung ke kita ya kita harapkan begitu. Tapi kalau doktrinnya tetap tidak mau ikut pemilu, mau bilang apa," ucap Yusril.
Lihat juga:Video Muktamar HTI Diputar di Sidang PTUN |
Yusril mengamini telah ada beberapa kegiatan PBB di daerah yang dibantu oleh mantan anggota HTI.
"Kalau mereka membantu kegiatan-kegiatan PBB itu, iya di daerah," kata Yusril.
[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)