Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat peraturan gubernur (pergub) soal operasional becak dinilai melanggar peraturan secara hierarki berkedudukan lebih tinggi, yakni peraturan daerah (perda).
Hierarki aturan ini tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Prosedurnya harus diatur dalam perda dulu. Jadi, gubernur harus menyampaikan revisi perda itu bahwa dimungkinkan becak dengan berbagai ketentuan sebagai persyaratan," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi
CNNIndonesia.com, Minggu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 29 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan/atau memasukkan becak atau sejenisnya. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya juga dilarang.
Asep melanjutkan, jika telah ada revisi perda tersebut, maka hal-hal teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan becak bisa dimuat dalam pergub. Misalnya, soal syarat dan ketentuan operasional, lokasi, rute, jumlah armada, dan sebagainya.
"Prosedur hukum harus dilalui. Setelah perda itu diganti atas persetujuan dewan, barulah pergub dijalankan untuk teknisnya."
Selain secara hierarki kedudukan perda lebih tinggi daripada pergub, Asep menilai, pengubahan perda menjadi mendesak jika ada sanksi bagi pelanggarnya.
Adapun Perda Ketertiban Umum Pasal 62 berbunyi, setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau sejenisnya dan melanggar Pasal 29 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta.
"Kalau masih ada pelarangan dalam perda, ya tidak bisa dijalankan pengadaan becak," ujar Asep.
Anies, sekitar dua pekan lalu menyebut akan menerbitkan pergub soal penataan becak di Ibu Kota. Ia tak berkomentar ketika disinggung soal Perda tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan operasional becak.
"Nanti kita atur dari pergub saja," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Selasa (16/1).
Anies mengatakan, bakal mengatur kebijakan untuk menata keberadaan sekitar 1.000 unit becak, termasuk yang bergabung dalam Serikat Becak Jakarta.
Di Jakarta Utara, becak banyak ditemukan di Teluk Gong, Tanah Pasir, Jelambar, Pejagalan, Muara Baru, Pademangan, Koja, Semper, Cilincing, Kalibaru, dan Tanjung Priok.
Ia menegaskan bahwa becak akan dijadikan angkutan lingkungan yang tidak beroperasi di jalan besar.
"Nanti kita akan atur supaya mereka punya kejelasan, dengan begitu harapannya Jakarta terasa sebagai tempat untuk semua Jakarta," ujar Anies.
[Gambas:Video CNN]
Peran Warga
Asep menuturkan, masyarakat yang menolak keberadaan becak bisa mengajukan
judicial review atas pergub tersebut ke Mahkamah Agung (MA) seandainya Anies bersikukuh dan menerbitkan pergub soal becak tanpa mengubah perdanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, masyarakat juga bisa mengajukan keberatannya langsung ke gubernur.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemerintah pusat berperan penting dalam mengevaluasi dan mengoreksi kesalahan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan/atau kepala daerahnya. Dalam kasus ini, lanjut Asep, Kemendagri bisa mengevaluasi pergub Anies tentang becak.
Kewenangan Kemendagri itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski begitu, ada langkah preventif yang dapat dilakukan Kemendagri untuk mencegah Anies mengeluarkan pergub yang bertentangan dengan koridor hukum. Salah satunya dengan cara memanggil Anies sebagai bentuk menjalankan pengawasan umum atas kebijakan kepala daerah.
"Pemerintah daerah harus terima arahan mendagri," kata Asep menutup perbincangan.
(wis/djm)