Jaksa menghadirkan lima orang saksi yakni mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini, mantan Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, mantan Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, dan mantan Kasubag Tata Usaha Kemendagri Suciyati.
Kelima saksi tersebut pernah dihadirkan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mantan gubernur Sumatera Barat itu telah membantah menerima uang proyek e-KTP. Bahkan ia mengaku siap disumpah untuk membuktikan dirinya tidak menerima aliran uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam surat tersebut, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari APBN murni. Perubahan tersebut kemudian disetujui DPR dan Kemenkeu.
[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)