“Itu fitnah, saya siap dihukum mati yang mulia. Enggak pernah saya seperti itu,” ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Awalnya anggota majelis hakim Franky Tambuwun menanyakan pada Gamawan terkait hubungan dengan pengusaha Paulus Tannos. Dari keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulus disebut orang dekat Gamawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernah tahu saat 2007 saya masih gubernur Sumbar, dia (Paulus) tanda tangan kontrak dengan PLN di Padang,” jawab Gamawan.
Lihat juga:Gamawan Fauzi Jadi Saksi Sidang e-KTP Setnov |
“Itu dugaan-dugaan saja,” ucap Gamawan.
Ia juga berkukuh tak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Sebagai anak ulama, Gamawan menyebut ada tiga dosa besar, salah satunya adalah sumpah palsu.
“Saya anak ulama, ada tiga dosa besar saya tahu, dosa pertama syirik, durhaka pada orang tua, dan sumpah palsu. Demi Allah saya tidak pernah menerima uang satu sen pun,” tuturnya.
Dalam persidangan terdahulu, Gamawan telah membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia bahkan bersumpah dan siap dikutuk jika terbukti menerima uang tersebut.