"Saya hanya berkirim surat saja," ujar Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, TNI mengusulkan agar definisi terorisme mengandung pengertian kejahatan yang mengancam negara.
Peranan TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan, berkoordinasi dengan BNPT dan atau kementerian/lembaga terkait.
"Dalam pandangan TNI adalah bahwa teroris itu mengancam atau kejahatan terhadap negara. Sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan bangsa," kata Hadi.
Usulan itu, lanjutnya, juga sesuai dengan kemampuan TNI dalam menangani aksi tersebut.
"Kemampuan yang ada itu tentunya memiliki karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi teroris. Sehingga saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme Mohammad Syafii menyatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut dan masih membahasnya.
Namun, kata Syafii, pihaknya sejauh ini sudah menyepakati bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi lembaga pemegang kendali pemberantasan terorisme yang langsung berada di bawah Presiden.
Sementara itu, terkait usulan Hadi soal pergantian nama RUU Terorisme, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan.
Sebab, pergantian nama disebut sama saja dengan mengubah sebagian besar materi di dalam RUU Terorisme yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.
[Gambas:Video CNN] (arh)