Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahap verifikasi faktual tingkat pusat seleksi partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Verifikasi dilakukan KPU dengan mendatangi langsung kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/1).
"Dengan demikian, DPP PKB memenuhi syarat verifikasi di tingkat pusat," kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor DPP PKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah hal yang menjadi poin verifikasi partai politik oleh KPU yakni, jumlah dan susunan pengurus partai, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol paling sedikit 30 persen.
Kemudian, domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol sampai berakhirnya tahapan pemilu.
PKB dinyatakan memenuhi syarat karena Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Sekjen Abdul Kadir Karding, dan Bendahara Umum Eko Putro Sandjojo hadir di kantor DPP PKB kala KPU memverifikasi.
"Berdasarkan SK (Kemenkumham), nama-nama yang ada di SK sudah dicocokkan dengan KTA dan KTP, dan hadir. Maka untuk komponen pengurus inti, dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Kemudian, KPU juga mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dari total jumlah pengurus DPP PKB. Hasilnya, PKB dinyatakan memenuhi syarat karena 18 pengurus perempuan hadir dari total 56 pengurus.
"Sudah melampaui angka 17. Maka dengan demikian, keterwakilan perempuan hadir 18, sudah melalui batas 17. Maka dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
KPU juga mengecek kesesuaian lokasi kantor DPP dengan alamat yang diberikan kepada KPU. Alamat kantor PKB yang dikunjungi oleh tim verifikator KPU, sama dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu di Jalan Raden Saleh Nomor 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
[Gambas:Video CNN] (ugo)