Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, saat ini pembahasan tinggal menunggu kesiapan pemerintah terkait pelibatan TNI dalam aksi penanggulangan terorisme.
"Untuk RUU ini bisa diselesaikan segera, dan bolanya ada di pemerintah," kata Bobby di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kata dia, TNI memiliki berbagai kesatuan dari tiga matra baik darat, laut dan udara yang memiliki spesifikasi pasukan antiteror, seperti Satgultor 81 Kopassus, Denjaka dan Denbravo.
Meski nantinya akan di bawah Presiden Joko Widodo, BNPT diharapkan tidak tumpang tindih dengan dasar hukum koordinasi yaitu keputusan Kemenko Polhukam Nomor 77 Tahun 2016.
"Termasuk fungsi penindakan oleh Polri dan TNI, BNPT juga akan jadi pusat pengendalian krisis untuk Presiden, bila ada kejadian aksi teroris," katanya.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais mengatakan, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teror nantinya dikoordinasikan BNPT kepada Presiden yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"BNPT adalah lembaga yang ada di bawah kendali presiden, karena kelembagaannya seperti itu. Kalau nanti presiden menyetujui, bisa kemudian dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan politik," ujar Hanafi.
Hanafi menegaskan, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teror dibutuhkan karena terorisme sudah tidak sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sudah berpotensi mengancam kedaulatan negara.