Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang awal kasus gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, Rabu, 31 Januari 2018 di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.
"Sesuai jadwal biasanya jam 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara Joojte Sampaleng kepada
CNN Indonesia.com, Selasa (30/1).
Tiga anggota majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sementara Dolly Siregar, menjadi panitera pengganti yang menangani gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jootje mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang awal dengan agenda pemeriksaan kehadiran penggugat dan tergugat. Pengadilan, kata Jootje, telah melayangkan panggilan kepada Ahok dan Veronica.
"Mereka sudah dipanggil, tapi kehadirannya bisa secara langsung atau diwakilkan kuasa hukum. Kalau Ahok mau hadir ya dia bisa minta izin dulu, tapi kalau diwakilkan juga bisa," kata Jootje.
Dalam sidang pemeriksaan itu, nantinya majelis hakim akan melakukan proses mediasi. "Bila terjadi kesepakatan maka gugatan dicabut, tapi kalau tidak terjadi kesepakatan maka gugatan akan dilanjutkan," kata Jootje.
Ahok mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai.
Ahok saat ini tengah menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
(djm)