Adik Ahok: Sidang Lagi ke PN Jakut, Kayak Deja Vu

Djibril Muhammad | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2018 10:09 WIB
Lewat akun instagram, Fifi Lety mengunggah fotonya saat mendampingi Ahok, yang didakwa menista agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam akun instagramnya itu, Fifi Lety tak lupa mengunggah foto saat mendampingi Ahok, yang didakwa menista agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Januari 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan, Rabu (31/1) besok.

Sidang yang digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu, bagi adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama seperti deja vu.

"Tanggal 31 harus sidang lagi ke PN Jakut, ini kayak deja vu saja balik ke sidang tahun lalu," katanya di akun Instagramnya, Selasa (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam akun instagramnya itu, Fifi juga mengunggah foto saat mendampingi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Fifi menjadi salah satu pengacara Ahok, yang didakwa menista agama.

"Koko Ahok secara fisik di penjara, tetapi justru di penjara jiwanya bebas, Mungkin ada yang secara fisik bebas tetapi jiwanya justru terpenjara," tulis Fifi.
[Gambas:Instagram]
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang awal kasus gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, Rabu, 31 Januari 2018 di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

"Sesuai jadwal biasanya jam 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara Joojte Sampaleng kepada CNN Indonesia.com.

Tiga anggota majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sementara Dolly Siregar, menjadi panitera pengganti yang menangani gugatan.

Jootje mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang awal dengan agenda pemeriksaan kehadiran penggugat dan tergugat. Pengadilan, kata Jootje, telah melayangkan panggilan kepada Ahok dan Veronica.

"Mereka sudah dipanggil, tapi kehadirannya bisa secara langsung atau diwakilkan kuasa hukum. Kalau Ahok mau hadir ya dia bisa minta izin dulu, tapi kalau diwakilkan juga bisa," kata Jootje.

Dalam sidang pemeriksaan itu, nantinya majelis hakim akan melakukan proses mediasi. "Bila terjadi kesepakatan maka gugatan dicabut, tapi kalau tidak terjadi kesepakatan maka gugatan akan dilanjutkan," kata Jootje. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER