Sekjen Bang Japar Tolak Diperiksa Polisi soal Dugaan Ancaman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2018 15:40 WIB
Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara, Eka Jaya, enggan diperiksa polisi sebagai saksi dugaan pengancaman terhadap anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar, Eka Jaya, enggan diperiksa polisi sebagai saksi atas dugaan pengancaman terhadap anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.

Eka menyambangi Polda Metro Jaya didampingi sekitar 30 anggota Bang Japar dan Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro, Selasa (30/1) siang.

Juju mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi ke kepolisian. Namun mereka juga meminta supaya Sidarto membuat laporan secara langsung apabila merasa telah dirugikan dan tidak diwakilkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alasan kalau dasar panggilannya adalah pengancaman, itu merupakan delik aduan, sehingga orang yang merasa dirugikan secara langsung harus melaporkan, tidak bisa diwakilkan. LBH Bang Japar juga menyatakan tidak ada unsur pidana seperti pemerasan dan atau pengancaman yang disampaikan melalui WhatsApp," ujar Juju kepada CNNIndonesia.com.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dugaan ancaman itu dilakukan lewat pesan singkat kepada Sidarto. Dia mengatakan pesan singkat itu berisi "Jangan gunakan jabatan Anda untuk melawan rakyat Jakarta, kami bukan patung yang hanya bisa diam."

Laporan itu, kata Argo, pun telah dilayangkan oleh kuasa hukum Sidarto dengan membawa bukti isi pesan singkat. "Makanya kami klarifikasi hari ini dan masih penyelidikan tetapi yang bersangkutan (Eka) menyampaikan penolakan, menolak untuk diklarifikasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Ditambahkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, pengancaman tersebut berkaitan dengan Kebudayaan Betawi. Namun Adi enggan menjelaskan secara rinci.

Dia mengatakan, polisi akan memeriksa saksi ahli yang bertujuan untuk melihat unsur pidana pada kalimat yang dikirimkan kepada Sidarto.

"Segala sesuatunya akan kami komunikasikan terhadap ahli, rangkaian kalimat itu apakah ada unsur pengancaman atau tidak. Unsur ancamannya itu ada di kalimat mana," kata Adi di Mapolda Metro Jaya. (gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER