Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB molor hingga satu jam. Sidang yang dipimpin Sutaji sebagai Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota itu, berlangsung tertutup.
Pihak Ahok yang diwakili kuasa hukumnya, Fifi Lety dan Josefina Aghata memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB. Tidak berapa lama, sekitar 10 menit kemudian, keduanya keluar sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai.