Selain menuding video yang tersebar adalah hoax, manajemen RS Siti Khodijah juga membantah telah melakukan tindakan penyuntikan terhadap Supariyah.
Kuasa hukum keluarga Supariyah, Achemat Yunus mengatakan pernyataan manajemen RS Siti Khodijah merupakan bentuk upaya untuk membungkam dan mengkerdilkan ahli waris dalam mencari kebenaran fakta hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekaman itu dilakukan secara spontan pada 21 Desember 2017, setelah mengetahui ibu Supariyah meninggal dunia. Sehingga pihak keluarga melakukan protes kepada pihak rumah sakit, sehingga suasana paviliun ruang muktajam malam itu menjadi ramai dan gaduh," katanya.
Selain itu, keluarga juga akan menjadikan siaran pers rumah sakit sebagai bukti pelaporan.
"Itu (siaran pers) bisa dijadikan bukti tambahan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan," ucapnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus 'suntik mayat' tersebut kepada kepolisian.
"Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran dan Majelis Disiplin Etik Kedokteran di Pusat, Jakarta," ujarnya.