Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Gede Indah di Kota Cimahi, PT Sinar Sukses Mandiri di Kabupaten Purwakarta, PT Idola Selaras Abadi di Kabupaten Bandung dan PT Surya Tekstil di Kabupaten Karawang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, hasil penyelidikan Ditreskrimsus menemukan keempat perusahaan itu memiliki modus sama dalam membuang limbah langsung ke anak Sungai Citarum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata perusahan tersebut, lanjut dia, mulai beroperasi hampir 5 tahun. Meski perusahaan ditutup, belum ada tersangka yang ditahan.
Agung mengatakan, polisi masih menunggu uji laboratorium Puslabfor untuk mengetahui bahan berbahaya apa yang ada dalam limbah.
Untuk membuktikan kasus ini, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup telah mengatur soal kriteria baku mutu air limbah. Salah satunya menguji PH.
"Sehingga semua belum dientukan sebagai tersangka. Kita konsentrasi pada hasil labnya," imbuhnya. (hyg/kid)