Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, dua nama terduga teroris yang dipulangkan itu adalah Lukman alias Toro dan Zaenal. Keduanya ditangkap pada Kamis (1/2) bersama dua nama lain yakni Waluyo alias Ageng Nugroho dan Sidik.
Alasan pemulangan Lukman dan Zaenal karena Densus 88, setelah melakukan proses penyelidikan, tidak menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjutnya, Densus 88 masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Waluyo dan Sidik.
“Yang lain masih diperiksa tujuh kali 24 jam,” katanya.
Sejumlah barang bukti disita Densus 88 dari tangan mereka antara lain enam buah alat penyimpan data (flashdisk), satu buah dompet, dua buah kartu ATM, dan uang senilai Rp28,289 juta.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah buku panduan salat, satu buah buku Penjelasan Pembatal Keislaman, satu buah buku zikir, dua buah majalah Arroyan.