Dalam KUHP sebelum direvisi, pasal penghinaan presiden sudah dihapus oleh MK pada 2006 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal penghinaan presiden yang dihapus MK saat itu adalah Pasal 134, 136, dan 137 KUHP.
"Kalau sama tidak boleh, dan MK membolehkan kalau ada unsur baru," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebuah pasal yang substansinya dihilangkan tapi diganti substansi lain itu tidak apa-apa," katanya.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Sementara kriteria penghinaan kepada presiden pada KUHP lama secara spesifik diatur pada Pasal 137 Ayat 1 yang berbunyi:
“Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina Presiden atau Wakil Presiden dengan niat supaya isinya yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”
Salah satu perbedaan dalam kedua pasal itu terletak pada pencantuman soal menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang tercantum di RKUHP.
Walaupun begitu, Mahfud meminta agar pengesahan RKUHP tidak perlu ditunda-tunda.
"Karena kalau hanya menunggu semua orang setuju tidak selesai-selesai. Nanti disahkan saja dulu, kalau ada yang seperti itu mari uji ke MK, bahwa itu tidak boleh karena sudah ada keputusan MK," katanya. (wis)