Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.
"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disinyalir digunakan sebagai 'uang ketok' yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikirnya seperti ini, apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur," ujarnya.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.