Nota kesepahaman itu pun menuangkan sejumlah poin keterlibatan TNI yang bersifat perbantuan dalam pengamanan unjuk rasa atau mogok kerja, kerusuhan massa, dan penanganan konflik sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya perpanjangan MoU itu. Menurutnya, langkah ini ditempuh dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota kesepahaman ini sebelumnya disusun pada 2013. Kemudian, diperpanjang karena masanya habis setelah lima tahun berlaku.
Menurutnya, dalam pengamanan aksi unjuk rasa Polri akan berada di garis depan atau menghadapi massa, sementara TNI bertugas menjaga objek vital.
Demikian juga ketika terjadi peningkatan kerawanan. Intinya, lanjut dia, TNI bertugas mengamankan objek vital yang ada di sekitar lokasi unjuk rasa, sementara Polri menangani unjuk rasa.
"Kalaupun sampai chaos, itu di-back up TNI," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri itu. (sur)