Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menilai, pengoperasian becak di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan. Dia mencontohkan, tukang becak menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
"Kita ketahui juga masalah faktor nanti kemacetan, pelanggaran yang dilakukan oleh becak. Yang dulu saja kita lihat sepeda motor ini melawan arus, kemudian juga korban dan pelaku kecelakaan jadi harus diperhitungkan oleh pemerintah daerah, apalagi akan berlakukan operasional becak di Jakarta," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim meminta Anies dan Sandiaga untuk mengkaji wacana pengoperasian becak dari kajian hukum dan kajian ekonomi sosial. Kajian hukum berdasarkan pada aturan pelarangan becak yang tercantum dalam Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Sementara kajian ekonomi sosial berdasarkan pada indikasi terjadinya urbanisasi di Jakarta.
Padahal, kata Halim, seharusnya Anies dan Sandiaga lakukan solusi untuk peningkatan taraf hidup untuk pengendara becak.
Lihat juga:Kisah Lukman, Becak, dan Jakarta |
Sandiaga sebelumnya mengatakan sedang mengupayakan operasi becak di Jakarta dibantu dengan tenaga listrik. Dia ingin supaya operasional becak di Jakarta layaknya kota New York, Amerika Serikat.
Bantuan tenaga listrik itu, kata Sandiaga, untuk diaplikasikan pada sepeda yang menjadi sarana kayuh bagi pengemudi becak. Namun, Pemprov DKI masih merumuskan soal rencana becak listrik itu.