"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat (2/2).
Ibnu mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu telah terbentuk. Hakim Zaifuddin Zuhri pun ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan berkas Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta dilakukan Jumat (2/2) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
"Hari Senin 5 Februari 2018, akan dilaksanakan sidang praperadilan Fredrich Yunadi melawan KPK," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa.
Berkaca pada kasus Setnov, praperadilan yang diajukan Fredrich pun terancam gugur. Namun, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa meyakini, praperadilan yang diajukan pihaknya tak akan begitu saja gugur.
"Mudah-mudahan sih, saya berharap masih ada waktu buat kita," tuturnya.
Fredrich sempat menolak pelimpahan berkasnya. Meskipun demikian, penyidik KPK tetap melanjutkan proses pelimpahan tersebut. Penolakan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.
Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov. (kid)