"Janganlah kami ini dihadapkan, terus dibentur-benturkan antara pemerintah dan pengusaha ini," kata Sandi Sandi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (3/2).
Menurut Sandi, pemerintah DKI sedang melakukan investigasi di karaoke 4play yang berada di basement Hotel Alexis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di sini masih menunggu laporan dari Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), karena kami ingin peraturan itu ditegakan," kata dia.
Tapi, kata dia, semua bisnis yang ada di Jakarta harus sesuai aturan.
"Kami ingin bekerjasama (dengan pengusaha) karena narkoba dan prostitusi itu adalah potret metropolis yang ingin kami tinggalkan," katanya.
Disparbud DKI telah melayangkan surat kepada Alexis Group untuk membuktikan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut keliru.
Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu. Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.
Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi kepada manajemen Alexis apabila kembali melanggar peraturan daerah (Perda).
Juru bicara Alexis Group Lina Novita menyangkal bahwa pihaknya menyelenggarakan praktik asusila seperti yang dituduhkan.