Humas PN Jakarta Selatan Ahmad Guntur mengatakan sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pukul 10.00 WIB, dengan hakim tunggal Ratmoho," kata Ahmad kepada wartawan, Senin pagi (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percepatan jadwal sidang praperadilan terhadap KPK yang dimohonkan Fredrich Yunadi karena pendaftaran permohonan ditulis dengan domisili yang berbeda.
Pihak Fredrich kemudian mencabut gugatan pertama itu dan mendaftarkan kembali permohonan yang sama dengan alamat kuasa yang sesuai wilayah pengadilan, yakni Jaksel, pada 24 Januari.
KPK sendiri belum memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan ini.
Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil yang disopiri Hilman Mattauch (kala itu kontributor Metro TV) pada 16 November 2017.